Opini: Perspektif Musik Indonesia
Baca pandangan, refleksi, dan pemikiran para penulis tentang perkembangan musik Indonesia.
Baca pandangan, refleksi, dan pemikiran para penulis tentang perkembangan musik Indonesia.
Kegiatan, perkembangan, dan informasi resmi profesi musik Indonesia.
Berita kegiatan dan informasi organisasi akan ditampilkan setelah diverifikasi dan diterbitkan oleh redaksi PERPROMI.
Belum ada berita resmi yang diterbitkan pada rubrik ini.
Belum ada opini yang diterbitkan. Tulisan yang telah disetujui redaksi akan tampil di sini secara otomatis.
Jurnal ilmiah dan buku-buku musik terbaru karya anggota PERPROMI.
Ruang promosi buku-buku musik karya anggota PERPROMI, mulai dari karya akademik hingga praktik profesional.
Sampul, judul, penulis, penerbit, tahun terbit, dan tautan resmi buku akan ditampilkan setelah data buku anggota tersedia dan diperiksa redaksi.
Informasi promosi buku anggota ↗Portofolio program strategis berdasarkan Bab VI RENSTRA PERPROMI 2025–2030.
Data, tata kelola, dan layanan anggota
Membangun sistem data organisasi yang terpadu, meningkatkan kualitas pelayanan anggota, dan memperkuat akuntabilitas kelembagaan.
Survei data awal, pembaruan data anggota, SOP layanan, dokumentasi organisasi, dan laporan tahunan.
Pengurus Harian, didukung seluruh divisi.
2026–2030. Fondasi dan data awal pada 2026; pengembangan layanan berkelanjutan.
Kompetensi dan karier profesi musik
Membuka jalur pengembangan kompetensi artistik, pedagogik, produksi, kewirausahaan, serta kemampuan profesi anggota.
Kelas pelatihan, workshop, mentoring, masterclass, forum praktik baik, dan klinik karier.
Divisi Pendidikan, didukung unit terkait.
2026–2030. Pemetaan dan pilot pada 2026; penguatan kurikulum mulai 2027.
Riset, publikasi, pendidikan, dan advokasi
Mengembangkan riset dan publikasi musik serta rekomendasi berbasis bukti untuk pendidikan, kebijakan, dan profesi musik.
Riset kolaboratif, publikasi jurnal dan buku, forum ilmiah, kajian kurikulum, serta policy brief.
Divisi Penelitian dan Pengembangan, didukung Pendidikan dan Humas.
2026–2030. Penguatan agenda riset dan publikasi, dilanjutkan pengembangan advokasi.
Teknologi musik, AI, etika, dan kekayaan intelektual
Memperkuat literasi teknologi musik dan pemanfaatan kecerdasan artifisial secara etis, sekaligus meningkatkan pemahaman perlindungan hak kreator.
Kelas teknologi musik, literasi AI, diskusi etika, klinik hak cipta, metadata, dan distribusi digital.
Divisi Humas dan Pengurus Harian sebagai koordinator, bersama divisi terkait.
2026–2030. Literasi dasar pada 2026; pengembangan laboratorium dan panduan setelahnya.
Produksi, inkubasi, kewirausahaan, dan pasar
Menghubungkan proses penciptaan dan produksi musik dengan kewirausahaan, pengembangan usaha, dan jejaring industri.
Inkubasi karya, mentoring bisnis, produksi, showcase, jejaring pasar, dan kerja sama lintas disiplin.
Divisi Produksi, didukung Humas, Pendidikan, dan Pengurus Harian.
Persiapan model pada 2026; pilot direncanakan mulai 2027 hingga pengembangan 2030.
Budaya Nusantara dan jejaring internasional
Mendukung dokumentasi, penelitian, regenerasi, dan promosi musik Nusantara dengan menghormati konteks budaya serta komunitas asal.
Pemetaan, dokumentasi, residensi, masterclass, produksi kolaboratif, pertukaran pengetahuan, dan jejaring global.
Divisi Penelitian dan Pengembangan bersama Divisi Produksi.
2026–2030. Pemetaan dan dokumentasi awal, diikuti pengembangan jejaring bertahap.
Sumber: Bab VI RENSTRA PERPROMI 2025–2030, khususnya bagian 6.2–6.5. Program unggulan adalah arah dan rancangan kerja organisasi; pelaksanaan, jadwal, serta capaiannya diumumkan berdasarkan konfirmasi resmi.
Belum ada agenda resmi yang diumumkan. Jadwal kegiatan akan ditampilkan setelah dikonfirmasi organisasi.
Kenali jejaring profesi musik Indonesia, ruang kolaborasi, serta informasi layanan keanggotaan.
Keanggotaan menjadi pintu perjumpaan para insan musik untuk berbagi pengetahuan dan mengembangkan jejaring profesi.
Tanyakan Keanggotaan via WhatsApp ↗Persyaratan pendaftaran dan ketentuan keanggotaan diinformasikan oleh pengurus melalui kontak resmi PERPROMI.
Perkumpulan Profesi Musik Indonesia (PERPROMI) menjadi ruang perjumpaan bagi pendidik, akademisi, peneliti, praktisi, dan insan musik Indonesia. Pengembangan kompetensi, pertukaran pengetahuan, kolaborasi, serta publikasi menjadi bagian dari penguatan profesi musik.
Membangun profesionalisme musik Indonesia melalui pengetahuan, kompetensi, kreativitas, dan kolaborasi.
Perkumpulan Profesi Musik Indonesia (PERPROMI) dibangun sebagai wadah profesi yang mempertemukan pendidik, akademisi, peneliti, praktisi, dan pelaku bidang musik. PERPROMI memiliki perhatian pada pengembangan kompetensi, penelitian, publikasi, pendidikan, advokasi, produksi artistik, jejaring, dan ekonomi kreatif.
Organisasi memperoleh dasar hukum pada 2021. Dalam fase awal perkembangannya, PERPROMI telah menjalankan aktivitas yang mempertemukan praktik profesi, diskursus musik, dan produksi artistik. Perjalanan berikutnya membuka ruang lebih luas bagi pendidikan, penelitian, publikasi, pemanfaatan teknologi, dan kerja sama kelembagaan.
Memasuki periode 2025–2030, PERPROMI mengarahkan pengembangan pada konsolidasi sistem organisasi, tata kelola, layanan keanggotaan, pengelolaan pengetahuan, program unggulan, serta jejaring nasional dan global. Arah ini dituangkan dalam dokumen RENSTRA PERPROMI 2025–2030.
Akta Pendirian Perkumpulan Profesi Musik Indonesia Nomor 23, tanggal 23 Februari 2021.
PERPROMI memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Penguatan kegiatan profesi, diskusi dan kajian musik, produksi artistik, serta jejaring kolaborasi.
Arah pengembangan tata kelola, sistem data dan layanan anggota, program strategis, serta kerja sama nasional dan global.
Sumber: Bab II RENSTRA PERPROMI 2025–2030; Akta Pendirian Nomor 23 Tahun 2021; dan SK Pengesahan Badan Hukum. Linimasa ini tidak menyatakan seluruh rencana 2025–2030 telah terlaksana.
Rumusan arah organisasi berdasarkan Bab IV RENSTRA PERPROMI 2025–2030.
“Menjadi organisasi profesi penggerak ekosistem musik Indonesia yang profesional, berbasis pengetahuan, berakar pada budaya Nusantara, dan berjejaring global.”
Profesionalisme · Pengetahuan · Budaya Nusantara · Jejaring Global
Lima jalur penguatan untuk mewujudkan visi organisasi.
Memperkuat tata kelola kelembagaan dan sistem keanggotaan yang profesional, transparan, adaptif, dan berkelanjutan.
Meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kemandirian anggota melalui pendidikan, pelatihan, jejaring, dan pengembangan karier musik.
Mengembangkan penelitian, pendidikan, publikasi, dan advokasi kebijakan musik yang berbasis pengetahuan serta kebutuhan masyarakat.
Mendorong pemanfaatan teknologi, inovasi, dan ekonomi kreatif untuk memperkuat produktivitas serta kemandirian ekosistem musik Indonesia.
Mengembangkan, mendokumentasikan, dan mempromosikan musik Nusantara melalui kolaborasi nasional dan jejaring global.
Kondisi utama yang ingin diwujudkan melalui program dan layanan organisasi.
Terwujudnya kelembagaan PERPROMI yang kuat, profesional, transparan, adaptif, dan berkelanjutan.
Meningkatnya kompetensi, profesionalisme, kemandirian, dan manfaat keanggotaan bagi pelaku profesi musik.
Menguatnya posisi PERPROMI sebagai pusat pengembangan pengetahuan, pendidikan, penelitian, publikasi, dan advokasi musik.
Terwujudnya transformasi digital serta pemanfaatan teknologi musik yang inovatif, etis, aman, dan produktif.
Menguatnya kemandirian profesional anggota dan berkembangnya ekosistem ekonomi musik yang produktif.
Menguatnya pengembangan musik Nusantara serta jejaring PERPROMI pada tingkat nasional dan global.
Sumber: Bab IV RENSTRA PERPROMI 2025–2030, bagian 4.2 sampai 4.5. Visi, misi, dan tujuan mempertahankan rumusan dokumen, sedangkan judul kartu serta uraian nilai disusun secara editorial untuk kemudahan membaca. Publikasi ini tidak menggantikan proses pengesahan administratif dokumen RENSTRA.
Kenali Ketua Umum PERPROMI dan akses susunan kepengurusan lengkap melalui Surat Keputusan resmi organisasi.
Ketua Umum Perkumpulan Profesi Musik Indonesia
Kepengurusan PERPROMI periode 2025–2030 ditetapkan melalui SK Ketua Umum Nomor 007/SK/PP-PERPROMI/2026, tanggal 23 September 2026.
Versi untuk website terdiri atas ringkasan susunan pengurus dan lampiran SK asli. Dokumen resmi yang ditandatangani dipertahankan sebagaimana aslinya.
PERPROMI memiliki Akta Pendirian serta pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dokumen yang ditampilkan adalah halaman keputusan pengesahan badan hukum tahun 2021, tanpa lampiran identitas pribadi. Keputusan ini tidak menetapkan susunan pengurus saat ini.
Informasi organisasi, keanggotaan, dan kerja sama profesional melalui kanal resmi.
PERPROMI membuka ruang komunikasi dengan lembaga pendidikan, akademisi, komunitas, dan pelaku profesi musik Indonesia.
Kenali kawasan lokasi sekretariat PERPROMI melalui peta interaktif berikut.
Peta menunjukkan kawasan Puri Delta Asri. Untuk alamat Blok C4 No. 7, gunakan detail alamat sekretariat di atas.